May 21, 2012

Penipuan Berkedok Penggandaan Uang

SOLO—Pelaku penipuan dengan modus menggandakan uang, Dino Hary Setyawan alias Wawan (39), warga Jalan Ahmad Yani, Pakusari, Jember, Jawa Timur, dibekuk polisi. Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa uang mainan senilai Rp 90 juta, uang asli sebesar Rp 86 juta, enam pelat nomor mobil palsu serta kartu perdana sebanyak lima buah. Kasus ini masih dalam pengembangan petugas kepolisian.
Informasi diperoleh Joglosemar menyebutkan, aksi penipuan berawal dari bujuk rayu pelaku kepada salah satu korbannya, Suroto (51), warga Margojati RT 02/RW VII, Jatingarang, Weru, Sukoharjo, pada awal Februari lalu. Kepada korban, Wawan mengaku bisa menggandakan uang dua kali lipat, tetapi dengan syarat korban harus menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta.
Guna meyakinkan korbannya, pelaku menggunakan uang palsu sebesar Rp 90 juta. Tetapi waktu itu, korban hanya mempunyai uang sebesar Rp 40 juta yang langsung diserahkan kepada pelaku. Karena syarat masih kurang Rp 160 juta, korban lantas menghubungi kenalannya Jumadi (42), warga Gunung Wijil RT 02/RW I, Kaliancar, Selogiri, Wonogiri.
Kepada Jumadi, Suroto lantas menceritakan mengenai penggandaan uang tersebut. Diduga karena tertarik, Selasa (23/2), keduanya lantas berjanji bertemu di Terminal Tirtonadi.
Sampai di Terminal, Suroto menghubungi Wawan, kemudian mengajak bertemu untuk menyerahkan uang. Sekitar pukul 20.00 WIB, mereka bertemu di sebuah kafe di kawasan Manahan. Saat itu, Wawan datang bersama salah satu rekannya B dengan mengendarai Mobil Toyota Avanza B 8808 ZV. Saat itu, Jumadi terus menyerahkan uangnya sebesar Rp 100 juta, setelah penyerahan uang Jumadi diminta tanda tangan dalam surat bukti penyerahan uang.
Kemudian pelaku bersama kedua korbannya putar-putar keliling Solo. Kebetulan, saat melintas di Masjid Kalitan, kedua korban diturunkan dengan dalih Wawan akan mengambil uang “abangan”. Agar aksinya dipercaya oleh korban, B juga ikut turun sebagai jaminan. Tetapi setelah ditunggu hingga larut malam ternyata Wawan tidak kunjung kembali, B pun pergi dengan alasan hendak memfotokopi KTP, namun juga tidak kembali. Merasa telah menjadi korban penipuan, kedua korban pun lantas melaporkan kejadian ini ke Polsektabes Banjarsari. Selang satu hari, Wawan berhasil ditangkap saat berada di sebuah hotel di Jalan Ahmad Dahlan.
Kapoltabes Surakarta Kombes Pol Joko Irwanto melalui Kapolsektabes Banjarsari AKP Edison Panjaitan mengatakan kasus ini masih dalam pengembangan. “Kami masih memburu pelaku lain,” kata Edison Sabtu (27/2).